Beberapa syarat yang ditekankan dalam penghapusan buku kredit macet UMKM di BPD Bali antara lain, kredit harus masuk dalam kriteria macet sesuai ketentuan perbankan dan terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan bank telah melakukan upaya penyelesaian dan penyelamatan, seperti restrukturisasi, dan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) 100 persen.
"Pertama kami menekankan syarat pokok dan juga syarat tambahan, diluar itu bahwa kredit yang bisa didahulukan hapus buku telah masuk dalam kriteria macet sesuai dengan ketentuan perbankan dan juga masuk dalam daftar SLIK. kemudian bank juga telah melakukan upaya-upaya penyelesaian dan penyelamatan baik melalui restrukturisasi dan juga membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) 100 persen," kata dia.
Keputusan penghapusan buku kredit macet UMKM di BPD Bali dilakukan oleh Direksi, kecuali Direktur Kepatuhan.
"Itulah nanti setiap bank mempunyai kebijakan masing-masing pemutusnya, kalau di kami keputusan dilakukan oleh Direksi kecuali Direktur Kepatuhan," kata I Nyoman Sudharma.
Mengenai penghapusan tagih, I Nyoman Sudharma menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah penghapusan buku kredit oleh bank yang bersangkutan, sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2024.
"Kaitan dengan hapus tagih, mengacu dengan PP 47 2024 kelanjutan setelah hapus buku kredit terlebih dahulu oleh bank bersangkutan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)