IDXChannel - Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan perekonomian Indonesia.
Namun, Sudharma hingga saat ini, Bank Pembangunan Daerah alias BPD belum masuk dalam kriteria penghapusan kredit macet UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
"Bahwa kami BPD mendukung apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ketahanan perekonomian Indonesia, tentunya bagi debitur-debitur yang memenuhi syarat, sampai dengan saat ini sesuai dengan PP 47 tahun 2024 bahwa BPD belum masuk dalam kriteria tersebut tentunya masih mengacu kepada ketentuan internal yang kita buat sendiri," kata I Nyoman Sudharma dalam LPPI Virtual Seminar #103, Jumat (21/3/2025) .
I Nyoman Sudharma menjelaskan bahwa BPD Bali memiliki mekanisme tersendiri dalam melakukan penghapusan buku kredit macet UMKM, yang disesuaikan dengan tata kelola dan kebijakan pengkreditan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami membuat kebijakan hapus buku tentunya dengan menyesuaikan tata kelola dan penyusunan kebijakan pengkreditan yang diatur oleh OJK juga," katanya.
Beberapa syarat yang ditekankan dalam penghapusan buku kredit macet UMKM di BPD Bali antara lain, kredit harus masuk dalam kriteria macet sesuai ketentuan perbankan dan terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan bank telah melakukan upaya penyelesaian dan penyelamatan, seperti restrukturisasi, dan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) 100 persen.
"Pertama kami menekankan syarat pokok dan juga syarat tambahan, diluar itu bahwa kredit yang bisa didahulukan hapus buku telah masuk dalam kriteria macet sesuai dengan ketentuan perbankan dan juga masuk dalam daftar SLIK. kemudian bank juga telah melakukan upaya-upaya penyelesaian dan penyelamatan baik melalui restrukturisasi dan juga membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) 100 persen," kata dia.
Keputusan penghapusan buku kredit macet UMKM di BPD Bali dilakukan oleh Direksi, kecuali Direktur Kepatuhan.
"Itulah nanti setiap bank mempunyai kebijakan masing-masing pemutusnya, kalau di kami keputusan dilakukan oleh Direksi kecuali Direktur Kepatuhan," kata I Nyoman Sudharma.
Mengenai penghapusan tagih, I Nyoman Sudharma menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah penghapusan buku kredit oleh bank yang bersangkutan, sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2024.
"Kaitan dengan hapus tagih, mengacu dengan PP 47 2024 kelanjutan setelah hapus buku kredit terlebih dahulu oleh bank bersangkutan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)