IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak hari ini, Senin (4/3/2024).
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang, tidak terpancing, atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas dalam keterangan resmi, Senin (4/3/2024).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.