sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPR Nature Primadana Capital Dibubarkan, OJK Ungkap Alasannya

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
13/09/2024 21:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.
BPR Nature Primadana Capital Dibubarkan, OJK Ungkap Alasannya. (Foto MNC Media)
BPR Nature Primadana Capital Dibubarkan, OJK Ungkap Alasannya. (Foto MNC Media)

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Roberto menuturkan, ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada  pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023. Pada Pengurus dan Pemegang  Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. 

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. 

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement