sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPR Nature Primadana Capital Dibubarkan, OJK Ungkap Alasannya

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
13/09/2024 21:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.
BPR Nature Primadana Capital Dibubarkan, OJK Ungkap Alasannya. (Foto MNC Media)
BPR Nature Primadana Capital Dibubarkan, OJK Ungkap Alasannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.

PT BPR Nature Primadana Capital beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Sebelumnya, pda 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement