IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.
PT BPR Nature Primadana Capital beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya, pda 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'.