IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka.
Dalam pengumuman resminya, OJK menegaskan akun TikTok resmi hanya menggunakan nama pengguna @ojk_indonesia.
“Beredar akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Ingat, akun resmi OJK di TikTok hanya @ojk_indonesia, yang lain palsu,” demikian tulis OJK, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan pantauan IDXChannel, sejumlah akun TikTok palsu OJK memiliki ribuan pengikut (follower) dan memuat sejumlah video yang seolah berasal dari kegiatan resmi OJK.