Namun, OJK memastikan akun tersebut tidak dikelola oleh institusi resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Penipuan semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap penipuan akun TikTok yang mengatasnamakan OJK,” katanya.
Guna menghindari penyebaran informasi keliru atau penipuan berkedok OJK, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengikuti atau memercayai akun media sosial.
“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157,” tulis lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.
(Dhera Arizona)