IDXChannel - Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda pelaksanaan ketentuan co-payment dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Keputusan ini diambil usai rapat kerja yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/6). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan penundaan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) yang akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) sebelumnya.
"OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ujar Misbakhun.
Sedianya, aturan co-payment mengharuskan nasabah menanggung 10 persen dari biaya perawatan untuk sementara. Dengan pembatalan ini, maka aturan sebelumnya masih berlaku.
Misbakhun menambahkan pihaknya akan melaksanakan partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait pengaturan produk asuransi kesehatan. Aspirasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya menerima dan memahami keputusan yang diambil dalam rapat kerja tersebut.
"Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi," ujarnya dalam forum yang sama. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK akan mengikuti saran dari DPR.
Ogi menegaskan pihaknya menekankan pentingnya ketentuan co-payment dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan. "Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukkan dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi," kata Ogi kepada media.
Dia menjelaskan bahwa premi asuransi kesehatan tahun lalu sudah naik lebih dari 40 persen, menandakan tekanan yang besar terhadap industri.
Menurut Ogi, DPR meminta penundaan co-payment sampai adanya peraturan dengan level yang lebih tinggi, yakni POJK.
"Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan. Jadi itu co-payment hanya salah satu," tutur dia.
Sebelumnya, OJK telah meluncurkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026. Aturan ini mengharuskan adanya pembagian risiko (co-payment) minimal 10 persen dari total klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.
(kunthi fahmar sandy)