"Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan. Jadi itu co-payment hanya salah satu," tutur dia.
Sebelumnya, OJK telah meluncurkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026. Aturan ini mengharuskan adanya pembagian risiko (co-payment) minimal 10 persen dari total klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.
(kunthi fahmar sandy)