sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR dan OJK Sepakat Tunda Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
01/07/2025 14:10 WIB
Aturan co-payment mengharuskan nasabah menanggung 10 persen dari biaya perawatan untuk sementara. Dengan pembatalan ini, maka aturan sebelumnya masih berlaku.
DPR dan OJK Sepakat Tunda Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan (FOTO:iNews Media Group)
DPR dan OJK Sepakat Tunda Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan (FOTO:iNews Media Group)

"Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan. Jadi itu co-payment hanya salah satu," tutur dia.

Sebelumnya, OJK telah meluncurkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026. Aturan ini mengharuskan adanya pembagian risiko (co-payment) minimal 10 persen dari total klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement