sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR dan OJK Sepakat Tunda Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
01/07/2025 14:10 WIB
Aturan co-payment mengharuskan nasabah menanggung 10 persen dari biaya perawatan untuk sementara. Dengan pembatalan ini, maka aturan sebelumnya masih berlaku.
DPR dan OJK Sepakat Tunda Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan (FOTO:iNews Media Group)
DPR dan OJK Sepakat Tunda Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan (FOTO:iNews Media Group)

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya menerima dan memahami keputusan yang diambil dalam rapat kerja tersebut. 

"Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi," ujarnya dalam forum yang sama. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK akan mengikuti saran dari DPR.

Ogi menegaskan pihaknya menekankan pentingnya ketentuan co-payment dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan. "Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukkan dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi," kata Ogi kepada media.

Dia menjelaskan bahwa premi asuransi kesehatan tahun lalu sudah naik lebih dari 40 persen, menandakan tekanan yang besar terhadap industri.

Menurut Ogi, DPR meminta penundaan co-payment sampai adanya peraturan dengan level yang lebih tinggi, yakni POJK. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement