UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional di Indonesia. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir postur unit usaha di Indonesia tidak banyak berubah di mana unit usaha mikro, kecil dan menengah atau sering disebut UMKM masih mendominasi.
Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, persentase segmen usaha tersebut sebesar 99,9% dari total unit usaha di Indonesia. Pada 2018, jumlah pelaku usaha di segmen mikro kurang lebih 63 juta unit usaha termasuk di dalamnya usaha ultra mikro.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 50% lebih unit usaha mikro dan ultra mikro yang bisa mengakses dan tersentuh layanan jasa keuangan formal. Dari data tersebut UMKM memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan data 2018, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia atas dasar harga berlaku mencapai lebih dari 62% atau secara nilai sekitar Rp8.000 triliun. Adapun kontribusi segmen usaha tersebut terhadap serapan tenaga kerja tercatat oleh Kementerian Perindustrian mencapai 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.
“Atau dengan kata lain lebih dari 117 juta masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya di segmen UMKM ini. Layanan keuangan mikro di Indonesia menjadi lebih atraktif semenjak adanya finansial teknologi atau fintech yang mampu menjangkau masyarakat luas. Layanan keuangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan nilai nominal kecil syarat yang relatif mudah, telah memberikan akses keuangan yang lebih cepat,” ujarnya menerangkan.