IDXChannel—Gesek tunai atau gestun adalah praktik penarikan uang tunai dari kartu kredit menggunakan mesin EDC atau merchant-merchant tertentu. Aktivitas gestun sudah dianggap ilegal sejak 2012.
Umumnya, kartu kredit yang diterbitkan perbankan memiliki fitur penarikan tunai di mesin ATM. Sehingga nasabah yang membutuhkan dana cepat sewaktu-waktu, dapat menarik tunai sesuai batasan limit kreditnya.
Namun, penarikan tunai dengan kartu kredit di ATM akan dibebani biaya penarikan yang cukup tinggi. Misalnya saja, Bank Mandiri mematok biaya penarikan sebesar 6% dari transaksi, atau Rp100.000, atau mana nominal yang lebih besar.
Sedangkan gesek tunai di EDC yang dimiliki merchant tertentu, biaya penarikannya lebih rendah, bisa 2-3% saja dari transaksi. Selain itu, nasabah bisa menarik tunai seluruh limit kreditnya, berbeda dengan penarikan tunai di ATM yang masih dibatasi hingga 50-60% dari limit.
Mengutip Cermati (19/2), gestun merugikan baik bagi bank ataupun pemegang kartu kredit. Aktivitas keuangan lewat kartu kredit yang tidak terkontrol tentu saja berpotensi merugikan jika nasabah tidak mengelola transaksinya baik-baik.
Berikut ini adalah risiko-risiko transaksi gesek tunai:
- Berisiko pada kredit macet, karena nasabah tidak dapat mengontrol pengeluarannya dan mengakibatkan gagal bayar
- Jumlah tagihan makin tinggi, sehingga nasabah makin sulit untuk melunasi utang-utangnya
- Berisiko menjadi kebiasaan buruk yang sulit dihilangkan, sama seperti kebiasaan impulsif untuk berbelanja dengan paylater, gestun juga sama buruknya
- Skor kredit bisa menurun, dan nasabah akan kesulitan mendapatkan pinjaman baru dari perbankan lain saat membutuhkannya
- Lingkaran setan: gali lubang tutup lubang, karena kesulitan mengelola keuangan akhirnya nasabah terus menutup lubang dengan menggali lubang yang baru
Selain lima dampak buruk di atas, gesek tunai juga perlu dihindari sebab ada potensi money laundering atau pencucian uang di situ. Sangat mungkin oknum menggunakan transaksi gestun untuk pencucian uang.
Oleh karena itu praktik gestun dilarang oleh Bank Indonesia, tujuannya untuk melindungi nasabah sekaligus menjaga peruntukkan kartu kredit sesuai kegunaannya, yakni sebagai alternatif alat pembayaran nasabah.
Itulah informasi singkat tentang gestun adalah dan berbagai dampak buruk yang patut diwaspadai. (NKK)