"Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen," ujar Agusman.
OJK telah memberikan beberapa kesempatan sesuai prosedur yang berlaku agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan Pernyataan Kasasi ke Mahkamah Agung.
(SAN)