Mahendra menyebut, OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023, khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” ujar dia.
Sedangkan untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam hal ini, OJK juga mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
“OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” tegas Mahendra.
Juga, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
(FAY)