Sementara itu, Debitur juga memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Bank wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.
Debitur memiliki kewajiban untuk membayar tagihan dan beritikad baik dalam proses pelunasan.
Apabila tidak terdapat itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Dalam hal ini bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang oleh Bank.
"Untuk menghindari risiko lelang, perlu ada kebijakan dalam mengajukan utang dan melakukan pelunasan, pahami prosedur serta hak dan kewajiban yang berlaku," seperti dikutip.
Jika memiliki kendala dapat mengajukan keringanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Apabila tidak terdapat itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Dalam hal ini bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang oleh Bank.
Proses lelang dilakukan secara terbuka oleh Bank. Adapun mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.