Menanggapi proses seleksi anggota Dewan Komisioner LPS ini, Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menekankan, proses pemilihan DK LPS harus mengedepankan asas independensi.
“Proses rekrutmen dan asesmen para calon juga harus berdasarkan kompetensi dan integritas. Hal ini bisa dilihat dari latarbelakang pengetahuan dan pengalamannya. Kompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience-nya," kata Esther dalam keterangan tertulis Kamis (21/8/2025).
Proses Selanjutnya
Setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat, Pansel DK LPS telah menetapkan total enam nama, terdiri dari tiga calon Ketua dan tiga calon Anggota DK bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, yang kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selanjutnya, nama-nama tersebut akan disaring dan dikirim ke DPR RI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses ini penting untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan memimpin lembaga strategis yang bertugas menjaga kestabilan sistem keuangan nasional.
(kunthi fahmar sandy)