Berdasarkan data OJK, total pendanaan industri pindar per Mei 2025 mencapai lebih dari Rp82 triliun, dengan sektor produktif dan UMKM menjadi salah satu fokus utama.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga terus mendorong penyelenggara agar memperkuat manajemen risiko serta menjaga rasio wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap di bawah ambang batas lima persen.
Sementara itu, OJK juga mencatat hingga Mei 2025 terdapat 23 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas lima persen, naik dibandingkan bulan sebelumnya. Namun secara keseluruhan, TWP90 industri masih berada di level 3,19 persen dan dinilai cukup terkendali.
(Rahmat Fiansyah)