Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia per September 2023, total Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan nasional tercatat mencapai Rp8.147,17 triliun, di mana sebanyak 61,97 persen di antaranya didapat dari kontribusi dana murah.
Secara lebih rinci, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat bahwa Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I, sukses mengumpulkan DPK sebesar Rp990,57 triliun, dengan rasio dana murah (CASA) sebesar 45,03 persen.
Berikutnya, KBMI II sukses meraup DPK sebesar Rp926,22 triliun, dengan komposisi CASA sebesar 49 persen. Lalu kemudian KBMI III berhasil mengantongi DPK sebesar Rp1.984,07 triliun, dengan porsi CASA mencapai 52,77 persen.
Dan terakhir, KBMI IV yang beranggotakan bank-bank 'jumbo', mampu menghimpun DPK mencapai Rp4.246,3 triliun, dengan porsi CASA hingga 73,04 persen.
Dari data tersebut nampak jelas terlihat bahwa kemampuan meraup dana murah tertinggi masih dimiliki oleh kelompok bank-bank besar.