IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sempat keberatan menjamin polis asuransi mulai 2028. Namun, lembaga keuangan itu sekarang menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan lembaganya telah siap dalam menghadapi tugas baru tersebut, meski awalnya sempat ada keengganan.
Purbaya mengakui adanya dinamika sebelum keputusan ini diambil, bahkan ia sempat menyampaikan keberatannya kepada Komisi XI DPR saat pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Begini, pada waktu Undang-Undang P2SK atau ya P2SK dibuat, sempat saya ditanya sama Komisi 11 DPR, 'Mau enggak Anda menjamin polis?' Saya bilang, 'Enggak mau, capek, banyak kerjaan ya.' Ngapain industri juga kusut. Iya," kata Purbaya dalam podcast "The Fundamentals" IDX Channel, Rabu (2/7/2025).
Namun, pertimbangan efisiensi dan biaya menjadi penentu. Selain itu,dia tak bisa menolak penugasan tersebut.