Dengan demikian, OJK akan senantiasa secara persuasif mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan nasabah.
"Selanjutnya, OJK memandang bahwa penerapan tata kelola bank yang baik tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi merupakan hal yang fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas," tuturnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan pengawasan Bank, OJK senantiasa mendorong bank untuk menjaga integritas laporan keuangan dan menerapkan strategi anti-fraud.
Sebagaimana telah diatur dalam POJK, perbankan telah diwajibkan untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan. Selain itu, perbankan juga telah diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud guna meminimalisir terjadinya fraud dalam menjaga integritas pada industri jasa keuangan.
(kunthi fahmar sandy)