IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberi perhatian terhadap maraknya social engineering alias soceng. Terlebih lagi, kejahatan siber itu telah memakan banyak korban.
Menurut data OJK hingga 16 Juni 2022, pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) tercatat sebanyak 433 laporan. “Total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada MPI, Rabu (22/6/2022).
Dia juga mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan Consultative Paper (CP) Keamanan Siber Bank Umum yang merupakan standar minimal yang harus dipenuhi bank dalam menerapkan manajemen risiko keamanan siber. Selanjutnya CP tersebut akan dituangkan jadi Peraturan OJK.
Dengan ini bank harus menerapkan kebijakan manajemen risiko keamanan siber, antar lain memiliki program untuk meningkatkan kesadaran karyawan dan nasabah terkait kerentanan siber yang berkembang saat ini.
Misalnya social engineering dan cara melakukan pencegahannya, serta menetapkan proses penerimaan dan penanganan laporan kerentanan, termasuk penyediaan sarana bagi nasabah untuk membuat laporan kepada bank, serta melakukan evaluasi efektivitas program tersebut.
"Dari sisi masyarakat atau nasabah tentu harus meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap berbagai penawaran yang disampaikan melalui media termasuk media sosial atau aplikasi perpesanan,” ujarnya.
Petugas bank tidak akan meminta atau menanyakan password, PIN, MPIN, OTP, atau data pribadi nasabah. “Cek keaslian telepon, akun sosial media (pastikan akun terverifikasi atau ada tanda centang biru) , email, dan website bank" jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap menyimpan uangnya di bank, dan tidak perlu risau dengan sistem keamanan bank. Sebab, modus operandi yang dilakukan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan nasabah dan bukan menjebol keamanan perbankan.
OJK pun berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat keamanan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atau melakukan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal yang dimiliki OJK antara lain melalui Kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157 atau email : [email protected]. (FRI)