sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Pemegang Polis, OJK Kejar Perusahaan Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/12/2023 07:26 WIB
OJK menyatakan komitmennya untuk melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). 
Lindungi Pemegang Polis, OJK Kejar Perusahaan Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut
Lindungi Pemegang Polis, OJK Kejar Perusahaan Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut

Di samping itu, OJK juga akan menggandeng Kejaksaan untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset perusahaan asuransi tersebut. Khususnya, untuk menelusuri aset perusahaan yang berada di luar negeri.

OJK saat ini tengah menyiapkan peraturan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi yang izinnya sudah dicabut. Hal itu guna memberikan efek jera terhadap para perusahaan asuransi tersebut.

“Tugas dan kewajiban mereka tidak berhenti saat sudah dicabut izinnya, kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," ujar dia.

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement