sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Pemegang Polis, OJK Kejar Perusahaan Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/12/2023 07:26 WIB
OJK menyatakan komitmennya untuk melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). 
Lindungi Pemegang Polis, OJK Kejar Perusahaan Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut
Lindungi Pemegang Polis, OJK Kejar Perusahaan Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). 

Dalam hal ini, OJK akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, bahkan hingga ke luar negeri agar bisa membayar tunggakan kepada para nasabah.

“Terkait hal itu, kami sudah punya mekanismenya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Kepada para perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, OJK juga mengharuskan perusahaan asuransi tersebut untuk membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi tersebut harus sesuai dengan persetujuan para pemegang polis.

“Kami berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement