IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima.
BPRS Gebu Prima yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada (17/4/2025) ini berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, pada 25 April 2025, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama.
"Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp20,05 miliar dari total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening," kata Jimmy, Minggu (18/5/2025).
"Jumlah yang telah dibayarkan itu mencapai 51 persen dari total simpanan nasabah di bank tersebut," lanjutnya.
Jimmy menambahkan, saat ini LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.