Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai di Jalan Arief Rahman Hakim 70C - 70D, Kota Medan, Sumatera Utara dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.
Dia melanjutkan, saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah BPRS Gebu Prima untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.
"Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Gebu Prima dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” kata Jimmy.
LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)