IDXChannel - Nasabah polis asuransi yang izin usahanya dicabut tak perlu khawatir. Pasalnya, mereka masih bisa melakukan klaim.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto. Menurutnya, LPS akan membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang akan ditetapkan.
Dimas pun memberikan contoh kasus terkait klaim asuransi tersebut. Dia mencontohkan sebuah mobil yang telah diasuransikan hilang dan memiliki nilai pertanggungannya Rp1 miliar.
"Kemudian setelah di-underwriting nilai pertanggungannya turun menjadi Rp999 juta karena dinilai ada kecorobohan," kata Dimas dalam acara Media Workshop di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
Dia melanjutkan, misalnya hal itu diputuskan di tanggal 31 Desember ternyata belum dibayar. Sementara izin perusahaan asuransinya dicabut 1 Januari.