sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Pastikan Nasabah Tetap Bisa Klaim meski Izin Perusahaan Asuransi Dicabut

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
09/11/2023 18:17 WIB
Nasabah polis asuransi yang izin usahanya dicabut tak perlu khawatir. Pasalnya, mereka masih bisa melakukan klaim.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto (Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto (Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)

Lebih lanjut Dimas mengatakan, program penjaminan polis ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi.

"Diharapkan dengan program tersebut semakin banyak orang Indonesia yang berasuransi," harapnya. 

"Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi," lanjut dia. 

Saat disinggung berapa lama waktu untuk mempersiapkan program penjaminan polis. Dimas membeberkan jika pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun.

"Nantinya LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menetapkan tingkat kesehatan bagi perusahaan asuransi yang ikut penjaminan polis. Ambang batas Risk Based Capital (RBC) yang saat ini 120%, kemungkinan akan naik," tutupnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement