Lebih lanjut Dimas mengatakan, program penjaminan polis ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi.
"Diharapkan dengan program tersebut semakin banyak orang Indonesia yang berasuransi," harapnya.
"Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi," lanjut dia.
Saat disinggung berapa lama waktu untuk mempersiapkan program penjaminan polis. Dimas membeberkan jika pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun.
"Nantinya LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menetapkan tingkat kesehatan bagi perusahaan asuransi yang ikut penjaminan polis. Ambang batas Risk Based Capital (RBC) yang saat ini 120%, kemungkinan akan naik," tutupnya.
(NIY)