IDXChannel - Nasabah polis asuransi yang izin usahanya dicabut tak perlu khawatir. Pasalnya, mereka masih bisa melakukan klaim.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto. Menurutnya, LPS akan membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang akan ditetapkan.
Dimas pun memberikan contoh kasus terkait klaim asuransi tersebut. Dia mencontohkan sebuah mobil yang telah diasuransikan hilang dan memiliki nilai pertanggungannya Rp1 miliar.
"Kemudian setelah di-underwriting nilai pertanggungannya turun menjadi Rp999 juta karena dinilai ada kecorobohan," kata Dimas dalam acara Media Workshop di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
Dia melanjutkan, misalnya hal itu diputuskan di tanggal 31 Desember ternyata belum dibayar. Sementara izin perusahaan asuransinya dicabut 1 Januari.
"Karena perusahaan yang dicabut izinnya sudah mengikuti program penjaminan polis, maka LPS sebagai penjamin polis memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut," katanya.
Meski begitu, kata dia, harus dilihat dahulu coveragenya yang akan dilakukan LPS.
"Kalau coveragenya sampai Rp2 miliar nasabah dapat Rp999 juta cash. Tapi kalau coveragenya Rp500 juta akan dapat Rp500 juta," jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, apabila kasusnya nasabah sudah membayarkan polis selama setahun ke depan tetapi ternyata baru tiga bulan perusahaan asuransi dicabut izinnya maka LPS memiliki wewenang untuk memindahkan polis nasabah asuransi yang dicabut izinnya tersebut ke perusahaan lain.
"Hal tersebut juga untuk memastikan bisnis asuransi tidak terputus," katanya.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, program penjaminan polis ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi.
"Diharapkan dengan program tersebut semakin banyak orang Indonesia yang berasuransi," harapnya.
"Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi," lanjut dia.
Saat disinggung berapa lama waktu untuk mempersiapkan program penjaminan polis. Dimas membeberkan jika pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun.
"Nantinya LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menetapkan tingkat kesehatan bagi perusahaan asuransi yang ikut penjaminan polis. Ambang batas Risk Based Capital (RBC) yang saat ini 120%, kemungkinan akan naik," tutupnya.
(NIY)