sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Pastikan Nasabah Tetap Bisa Klaim meski Izin Perusahaan Asuransi Dicabut

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
09/11/2023 18:17 WIB
Nasabah polis asuransi yang izin usahanya dicabut tak perlu khawatir. Pasalnya, mereka masih bisa melakukan klaim.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto (Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto (Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)

"Karena perusahaan yang dicabut izinnya sudah mengikuti program penjaminan polis, maka LPS sebagai penjamin polis memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut," katanya.

Meski begitu, kata dia, harus dilihat dahulu coveragenya yang akan dilakukan LPS.

"Kalau coveragenya sampai Rp2 miliar nasabah dapat Rp999 juta cash. Tapi kalau coveragenya Rp500 juta akan dapat Rp500 juta," jelasnya.

Tidak hanya sampai disitu, apabila kasusnya nasabah sudah membayarkan polis selama setahun ke depan tetapi ternyata baru tiga bulan perusahaan asuransi dicabut izinnya maka LPS memiliki wewenang untuk memindahkan polis nasabah asuransi yang dicabut izinnya tersebut ke perusahaan lain.

"Hal tersebut juga untuk memastikan bisnis asuransi tidak terputus," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement