"Karena perusahaan yang dicabut izinnya sudah mengikuti program penjaminan polis, maka LPS sebagai penjamin polis memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut," katanya.
Meski begitu, kata dia, harus dilihat dahulu coveragenya yang akan dilakukan LPS.
"Kalau coveragenya sampai Rp2 miliar nasabah dapat Rp999 juta cash. Tapi kalau coveragenya Rp500 juta akan dapat Rp500 juta," jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, apabila kasusnya nasabah sudah membayarkan polis selama setahun ke depan tetapi ternyata baru tiga bulan perusahaan asuransi dicabut izinnya maka LPS memiliki wewenang untuk memindahkan polis nasabah asuransi yang dicabut izinnya tersebut ke perusahaan lain.
"Hal tersebut juga untuk memastikan bisnis asuransi tidak terputus," katanya.