IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sama dengan periode sebelumnya.
Dengan demikian, maka tingkat bunga masing-masing tetap 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa tingkat penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” kata Purbaya saat konferensi pers melalui Zoom di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku sekarang. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
LPS juga menyampaikan sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 sesuai keputusan presiden, mempertimbangkan juga kinerja perbankan nasional, maka LPS memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan kredit penjaminan mulai periode satu 2024.
Kredit tingkat penjaminan periode dua 2023, yaitu Juli hingga 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir.
"Berakhirnya masa relaksasi tersebut sudah diumumkan 29 Agustus 2023 dan telah disampaikan ke seluruh bank peserta penjaminan dan dipublikasi website LPS," ujar dia.
LPS juga mengimbau para bank peserta relaksasi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan LPS.
(RNA)