Purbaya meyakini tren suku bunga pasar akan mengikuti suku bunga penjaminan LPS, meskipun dengan sedikit jeda.
"Trennya biasanya ikut suku bunga penjaminan LPS kemungkinan sedikit delay," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner (RDK) 25 Agustus 2025, LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin.
Dengan demikian, TBP simpanan rupiah di Bank Umum menjadi 3,75 persen dan di BPR menjadi 6,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,25 persen.
Keputusan ini didasari oleh kinerja ekonomi domestik yang dinilai solid, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh 5,12 persen secara tahunan pada kuartal II 2025.