sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan Naik 25 Bps, Cek Rinciannya

Banking editor Viola Triamanda/MPI
28/02/2023 16:18 WIB
LPS memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.
LPS Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan Naik 25 Bps, Cek Rinciannya (Foto: MNC Media)
LPS Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan Naik 25 Bps, Cek Rinciannya (Foto: MNC Media)

Untuk informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Purbaya melanjutkan bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. 

Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah. Selain itu LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan di maksud dalam rangka penghimpunan dana.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement