IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.
Dengan kenaikan tersebut, tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023 nanti.
"Ini merupakan penetapan tingkat bunga simpanan diluar jadwal regular LPS,” jelasnya saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Selasa (28/02/2023).