Sebelumnya, LPS telah melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
Selain itu, LPS juga menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur. Hal ini dilakukan setelah bank tersebut bangkrut dan izinnya sudah dicabut OJK pada 26 Januari 2024.
(FAY)