"Adapun beberapa faktor pertimbangannya, yang pertama menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan," ungkap Purbaya.
Faktor yang kedua, kata dia, mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi dan sentimen negatif gejolak perbankan di Eropa. Ketiga, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan TBP.
"Keempat, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan," pungkas Purbaya.
LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Hal ini terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
(YNA)