IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam penetapan periode reguler Mei 2023.
Adapun TBP untuk simpanan Rupiah bank umum sebesar 4,25%, simpanan valas 2,25%, dan BPR 6,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023," ujar Ketua Dewan Komisioner (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Dia mengatakan, keputusan mempertahankan TBP ini mempertimbangkan program pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas dan dinamika respon suku bunga simpanan.