IDXChannel - Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum.
"Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kuartal II 2024 di Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui beberapa langkah, diantaranya melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah.
"Terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan," katanya.
Purbaya menyebutkan langkah lainnya yaitu melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi.