Selanjutnya meningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor.
Selain itu, dilakukan juga koordinasi yang intensif khususnya antarlembaga KSSK dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU P2SK.
"Terakhir akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pendukung PPP," ujar Purbaya.
Hingga akhir Juni 2024 telah menjamin 99,94 persen atau setara 583.822.118 dari total rekening untuk nasabah bank umum.
Sementara untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), LPS telah menjamin sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening.