sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjamin hingga 30 September

Banking editor Michelle Natalia
25/05/2022 20:30 WIB
LPS memutuskan tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga 30 September 2022.
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjamin hingga 30 September (FOTO: MNC Media)
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjamin hingga 30 September (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) memutuskan tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga 30 September 2022.

TBP yang dipertahankan yakni masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertimbangannya antara lain, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil,  serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian. 

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujar Purbaya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement