IDXChannel – Fungsi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR terbagi ke dalam beberapa tugasnya dalam memberikan jasa keuangan terhadap masyarakat.
BPR sendiri merupakan lembaga keuangan yang berperan penting dalam melayani kebutuhan perbankan di tingkat lokal. Karena itulah, fungsi BPR sangat terasa terutama di daerah-daerah yang belum optimal terjangkau oleh bank umum.
Lantas, apa saja fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)? Apa saja jenis usaha yang dilakukan? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah salah satu jenis bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dalam kegiatannya, BPR melaksanakan usahanya baik secara konvensional maupun sesuai prinsip syariah, sehingga tidak membebankan jasa dalam memfasilitasi lalu lintas pembayaran nasabah. BPR juga memberikan layanan kredit kepada masyarakat baik dalam bentuk modal usaha, pendanaan properti, maupun kebutuhan konsumtif lainnya.