Seperti halnya Bank Umum, BPR juga menjalankan kegiatannya sesuai regulasi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR juga menyediakan pembiayaan yang mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki beberapa fungsi antara lain sebagai berikut.
1. Memberi Pengetahuan Tentang Perbankan kepada Masyarakat
Salah satu fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah memberikan edukasi atau pengetahuan tentang perbankan kepada masyarakat. Hal ini terutama perlu dilakukan di daerah pedesaan di mana masyarakatnya belum terjangkau oleh Bank Umum. Karena itulah, kegiatan usaha BPR lebih difokuskan pada kegiatan perbankan di tingkat lokal.
2. Memudahkan Akses Permodalan Usaha
Peran BPR di tingkat daerah atau pedesaan sangat terasa. Salah satunya yakni memudahkan akses permodalan usaha bagi masyarakat di daerah yang belum terjangkau Bank Umum. Karena itulah, BPR menyediakan layanan permodalan usaha yang bisa diakses oleh masyarakat di daerah-daerah.
3. Menyediakan Layanan Perbankan
Fungsi BPR lainnya yang paling utama yakni menyediakan layanan perbankan yang bisa diakses oleh setiap warga di daerah. Layanan perbankan ini memungkinkan masyarakat daerah lebih mengenal tentang bank. Masyarakat juga bisa mengakses layanan tabungan perseorangan maupun layanan pinjaman dana bagi mereka yang memerlukan modal usaha.