Pada layanan kliring, nasabah tidak hanya dapat mengirim uang secara langsung lewat transfer, tapi juga bisa memindahkan dana ke bank lain lewat penerbitan cek dan giro, yang kelak akan dicairkan oleh nasabah penerima.
Namun pada transfer antar bank, nasabah hanya bisa mengirimkan uang secara langsung ke rekening nasabah lain. Nasabah tidak bisa menerbitkan cek kosong lewat metode transfer antar bank.
SKNBI memang diperluas dan dimodernisasi sehingga Bank Indonesia kini dapat memberikan layanan kliring berupa transfer antar bank dengan BI Fast.
Itulah penjelasan singkat tentang mengenal kliring: pengertian, jenis, mekanisme, manfaat, dan perbedaannya dengan transfer.
(Nadya Kurnia)