Pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal sebagai ‘Gunting Sjafruddin.’ Cara pengguntingan uang dilakukan dengan cara yang lazim dan uang yang digunting adalah uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Lembar guntingan bagian kiri tetap berlaku sebagai uang dengan nilai separuhnya. Sementara itu bagian kanan dapat ditukar dengan surat pinjaman Obligasi RI 1950.
Setelah ORI tidak lagi diberlakukan sebagai alat pembayaran masyarakat, pemerintah menggunakan Uang RIS sebagai gantinya. Namun ketika bentuk negara kembali lagi ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, uang RIS kemudian tidak lagi diberlakukan. (RRD)
*Diolah dari beberapa sumber :
https://economy.okezone.com/read/2021/03/19/320/2380381/bukan-rupiah-ini-mata-uang-indonesia-pertama-cek-penampakannya
https://www.bi.go.id/id/layanan/museum-bi/koleksi-museum/default.aspx
https://www.idxchannel.com/milenomic/sejarang-mata-uang-indonesia-mulai-dari-zaman-penjajahan-hingga-sekarang
https://visual.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang/