IDXChannel– PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) segera melayangkan permohonan pailit terhadap PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) yang hingga kini belum memenuhi semua kewajibannya sebagai debitur.
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea menyatakan PT BBB sebagai perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang power plant telah mendapat pencairan tahap pertama pinjaman yang mereka ajukan sebesar Rp51 miliar pada 2015. Namun, hingga jatuh tempo, PT BBB belum melunasi pokok dan bunga yang kini bernilai Rp61 miliar.
“Kita punya bukti lengkap dokumen garansi sampai pencairan kredit. Dokumen garansinya ditandatangani Sujana Sulaeman sebagai penjamin sekaligus CEO PT BBB,” kata Hotman dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Selain pengajuan pailit, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap semua agunan PT BBB, termasuk jaminan pribadi Sujana Sulaeman yang masuk dalam perjanjian.
“Jadi, justru MNC Bank yang berhak melakukan tindakan hukum, karena pinjaman PT BBB belum dibayar. Kok malah dia yang duluan koar-koar dan menggugat. Semua pemberitaan tentang PT BBB gugat Pak Hary Tanoe tidak berdasar dan karangan belaka. Fakta sebenarnya terbalik, karena mereka adalah debitur MNC Bank. Kita akan melawan!” tegas Hotman.