sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modus Pembaharuan Tarif Transfer Antar Bank, Korban Rugi hingga Rp250 Juta

Banking editor Dede Febriansyah
12/08/2022 05:57 WIB
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pihak bank yang kemudian menawarkan pelayanan pembaharuan tarif transaksi antar bank
Modus Pembaharuan Tarif Transfer Antar Bank, Korban Rugi hingga Rp250 Juta  (FOTO:MNC Media)
Modus Pembaharuan Tarif Transfer Antar Bank, Korban Rugi hingga Rp250 Juta (FOTO:MNC Media)

"Mereka secara acak akan mengirimkan pesan via WhatsApp berupa link pembaharuan tarif transaksi antar bank," ungkapnya.

Agus mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya hanya dalam waktu dua bulan terakhir ini. Bahkan, dalam aksinya terdapat satu korban yang berasal dari Jawa Barat yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.

"Laporan polisi ada di Polda Jawa Barat. Korban mengalami kerugian Rp250 juta. Kebetulan pelaku berasal dari Tulung Selapan dan kita diminta Polda Jawa Barat untuk membantu," ucapnya.

Pasca ditangkapnya tiga pelaku tersebut, Kompol Agus menjelaskan, selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum. Ketiga pelaku di sangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau UU ITE.

Terlepas itu, dalam aksi penipuan ini masih ada tiga orang lagi yang masih berstatus buronan polisi. Mereka juga memiliki peran berbeda dengan para tersangka.

"Terdapat tiga pelaku lainnya yang masih menjadi DPO berinisial RV, AJ, SN. Salah satu dari yang DPO merupakan guru dari pelaku, dan ada juga yang menyediakan link," jelasnya.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement