sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modus Pembaharuan Tarif Transfer Antar Bank, Korban Rugi hingga Rp250 Juta

Banking editor Dede Febriansyah
12/08/2022 05:57 WIB
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pihak bank yang kemudian menawarkan pelayanan pembaharuan tarif transaksi antar bank
Modus Pembaharuan Tarif Transfer Antar Bank, Korban Rugi hingga Rp250 Juta  (FOTO:MNC Media)
Modus Pembaharuan Tarif Transfer Antar Bank, Korban Rugi hingga Rp250 Juta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar kasus penipuan online dengan modus pembaharuan tarif transfer antar rekening.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, bahwa dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni Aldo (23l, Dwiki (21), dan Ripers (29).

"Para pelaku ini sangat kolektif. Ketiganya memilik peran berbeda-beda, mulai dari operator, penampung transaksi, dan yang mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp," ujar Kombes Pol Anwar, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pihak bank yang kemudian menawarkan pelayanan pembaharuan tarif transaksi antar bank kepada korbannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement