5. Agunan
Jika nasabah ingin mengajukan pinjaman dengan agunan, maka ia harus memastikan aset yang diajukannya sudah memenuhi persyaratan. Menurut OJK, ada tiga syarat utama agar agunan dinilai layak oleh bank:
- Memiliki nilai ekonomis, dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan (likuid)
- Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah
- Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum, di mana pemberi pinjaman memiliki hak untuk melikuidasi jaminan tersebut
Demikianlah hal-hal yang nasabah wajib tahu jika ingin ajukan pinjaman di perbankan. (NKK)