Lantas, apa saja yang harus diketahui calon debitur sebelum mengajukan kredit?
Wajib Tahu Ini Jika Ingin Ajukan Pinjaman di Perbankan: Syarat-Syarat Pengajuan
Dilansir dari Cimbniaga.co.id (25/8), berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui nasabah untuk mengajukan pinjaman.
1. Skor Kredit Bagus
Bank tidak akan memberikan pinjaman kepada calon debitur yang diketahui memiliki skor kredit yang buruk, yakni pada angka 3-5. Skor kredit 3 adalah kategori Tidak Lancar, skor 4 adalah Diragukan, dan skor 5 adalah kategori Macet.
Perbankan masih mempertimbangkan skor kredit 2 (Dalam Perhatian Khusus), dan bank lebih menyukai skor kredit 1 (Lancar). Sebab calon debitur dengan skor kredit 3-5 berarti masih memiliki tunggakan cicilan yang belum dilunasi selama tiga bulan lebih.
Data skor kredit ini dikelola oleh OJK dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Semua jenis pinjaman yang disalurkan bank dan lembaga keuangan nonbank, akan terdata dalam SLIK.