IDXChannel—Calon debitur wajib tahu hal ini jika ingin ajukan pinjaman di perbankan, agar pengajuan kreditnya disetujui. Sebelum memberikan pinjaman, bank memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Saat perbankan menyaluran pinjaman kepada debitur, secara langsung bank menanggung risiko gagal bayar dari para debitur, terdapat potensi dana yang telah disalurkan tidak kembali sesuai dengan ekspektasi.
Selama dana belum sepenuhnya dikembalikan nasabah, artinya bank masih menanggung risiko potensi dana tidak kembali. Oleh karena itu, untuk meminimalisir risiko ini, pihak bank menerapkan syarat-syarat yang cukup ketat.
Pada beberapa jenis pinjaman, bank meminta agunan atau jaminan dari nasabah sebagai antisipasi gagal bayar. Sehingga kelak jika risiko gagal bayar benar terjadi, pihak bank dapat menekan kerugian dengan melelang agunan yang diberikan.
Namun ada pula jenis pinjaman yang tidak mengharuskan calon debitur untuk memberikan agunan kepada bank. Contohnya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit konsumer (kartu kredit), dan kredit pembelian motor atau mobil.