sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Bakal Sanksi Bank yang Tak Blokir Rekening Penampung Dana Judi Online

Banking editor Anggie Ariesta
13/08/2024 16:56 WIB
OJK mengambil langkah tegas dalam memitigasi risiko kepatuhan terkait judi online di sektor perbankan dengan memberi sanksi pada bank.
OJK Bakal Sanksi Bank yang Tak Blokir Rekening Penampung Dana Judi Online. (Foto: MNC Media)
OJK Bakal Sanksi Bank yang Tak Blokir Rekening Penampung Dana Judi Online. (Foto: MNC Media)

Selan itu, bank membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh Bank di Indonesia (Blacklisting).

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pemilik rekening yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.

Hal itu dilakukan sejalan dengan upaya memerangi judi online yang hingga kini terus mengkhawatirkan. Menurut Mahendra, OJK  terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online tersebut.

"Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," ujar Mahendra.

Mahendra menambahkan, sejauh ini, otoritasnya juga telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening. Hanya saja, seluruh rekening tersebut masih belum ternventarisir dengan baik.

Namun, lanjut dia, seluruh data dari pemilik rekening tersebut bisa jadi jembatan OJK untuk kembali menelusuri jejak data pelaku yang memang terlibat dalam judi online tersebut.

Dengan kata lain, jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya dan ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening itu juga akan dicermati lebih jauh ihwal kemungkinan juga terafiliasi dengan praktik judi online.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement